ekspor minyak|kementerian ESDM|cadangan migas|ketahanan energi nasional

Demi Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak

Oleh: Ronal

03 Juni 2026, 01:51
Demi Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Bisa Setop Ekspor Minyak

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah kini punya kewenangan dalam membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi domestik saat dalam kondisi yang mendesak.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied. Tujuan dari kebijakan tersebut, tak lain untuk menjaga ketahanan energi nasional. Adapun kebijakan tersebut sudah diteken pada 30 April 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat mengalihkan pasokan minyak bumi dan produk ikutannya yang berasal dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.

"Dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor," bunyi Pasal 10 Perpres 26/2026 yang dikutip pada Selasa (2/6).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan untuk hasil produksi dalam negeri itu bisa bersumber minyak mentah domestik yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menurut dia, produksi yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dapat dialihkan ke pasar domestik dengan harga mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).

"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," kata Yuliot akhir bulan lalu.

Selain ketentuan pembekuan ekspor, Perpres 26/2026 juga mengatur bahwa Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi kini bisa melakukan pengadaan minyak impor, sehingga tidak hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi," tulis Pasal 4 Ayat 2.

Yuliot mengungkapkan, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk kebutuhan impor minyak, melainkan mengoptimalkan yang sudah ada. Adapun BLU yang sedang disiapkan adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," ujar dia.

Berita Terkini

See More