See More

22 Mei 2026, 11:41

22 Mei 2026, 11:31

22 Mei 2026, 11:15

22 Mei 2026, 10:47

22 Mei 2026, 10:39

22 Mei 2026, 10:16
pasar modal|investor|Indonesia SIPF|PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia|UU Pasar Modal|perlindungan investor|Consultation Paper|IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation
Oleh: Harry

Foto : istimewa
Pasardana.id - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI / Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper yang mengusulkan penguatan lembaga pelindungan investor ke tingkat undang-undang untuk peningkatan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal.
Sejak pertama kali didirikan, sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional, perlindungan investor yang dimandatkan kepada Indonesia SIPF masih kurang dianggap yang diutamakan.
Kerangka hukum lembaga pelindungan investor di pasar modal kita saat ini masih di tingkat peraturan sektoral OJK sehingga ada kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan.
Dalam praktik global, hal ini merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, di mana perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undangundang.
Melalui Consultation Paper ini, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.
Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK. Pasar modal kita tumbuh pesat. Sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal. Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas. Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper, beber Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama Indonesia SIPF dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Adapun dokumen Consultation Paper tersebut telah dipublikasikan di situs indonesiasipf.co.id yang dapat diakses melalui link berikut: https://indonesiasipf.co.id/id/consultation-paper.
Kami mengajak para pemangku kepentingan di pasar modal dan publik untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui e-form berikut: https://bit.ly/tanggapanconsultationpaper atau email yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum dengan alamat: legal@indonesiasipf.co.id. Periode penyampaian tanggapan publik akan dibuka selama 30 hari sejak tanggal publikasi dokumen Consultation Paper tersebut, tandas Gusrinaldi Akhyar.