Dari Pailit hingga Disuspensi Bertahun-Tahun: 18 Emiten Dihapus dari BEI, Ini Daftar Lengkapnya!

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026; No. Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026; dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 terkait Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Sabtu (11/4) disebutkan, sehubungan dengan Pengumuman Bursa terkait Penghentian Sementara Perdagangan Efek dengan rincian sebagaimana terlampir pada lampiran 1 (Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek); dan Pengumuman Bursa nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat; dan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:

-Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; -Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” sebut pernyataan BEI.

Adapun Perusahaan Tercatat tersebut adalah sebagai berikut:

-Perusahaan yang dinyatakan pailit: PT Cowell Development Tbk (IDX: COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (IDX: MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (IDX: TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (IDX: SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (IDX: TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (IDX: TELE).

-Perusahaan Tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 (lima puluh) bulan: PT Eureka Prima Jakarta Tbk (IDX: LCGP), PT Sugih Energy Tbk (IDX: SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (IDX: MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (IDX: LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (IDX: SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (IDX: ENVY), PT Golden Plantation Tbk (IDX: GOLL), PT Polaris Investama Tbk (IDX: PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (IDX: TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (IDX: UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (IDX: DUCK).

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka Bursa menghimbau agar Perusahaan Tercatat melaksanakan buyback.

Adapun jadwal delisting Efek ditetapkan sebagai berikut:

-Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan Penyampaian surat pemberitahuan keputusan Delisting (final) & imbauan buyback kepada Perseroan dengan menembuskan kepada pihak OJK tanggal 10 April 2026

-Batas penyampaian Keterbukaan Informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan tanggal 10 Mei 2026

-Masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan tanggal 11 Mei – 9 November 2026.

-Efektif Delisting tanggal 10 November 2026

Lebih lanjut disampaikan, Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa.

Adapun Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa.