Modifikasi WFH Ala Kemenhub, Terapkan Skema 40 Persen Pegawai Masuk Dalam Sehari

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri.

Meski begitu, kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, bahwa penerapan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilakukan secara fleksibel mengikuti arahan Kementerian PAN-RB terkait pengaturan kerja aparatur negara (ASN).

Dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (9/4) malam, Menteri Dudy menjelaskan, modifikasi kebijakan WFH di lingkungan kementeriannya yakni dengan skema 40 persen pegawai masuk dalam sehari.

Hal tersebut bertujuan agar layanan transportasi tetap berjalan normal setiap Senin hingga Jumat, dalam rangka mendukung efisiensi energi nasional.

"Nah, kalau kami agak sedikit dimodifikasi, karena kita melayani transportasi publik, jadi kita nggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita sampai 40 persen setiap harinya," ujar Menhub.

Menurut Dudy, kebijakan itu secara umum memberikan keleluasaan kepada setiap kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing, meskipun telah ditetapkan pada hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH.

Hanya saja, Kemenhub melakukan penyesuaian karena memiliki tanggung jawab dalam pelayanan transportasi publik yang tidak memungkinkan untuk menghentikan layanan hanya karena kebijakan kerja dari rumah.

Karena itu, sebagai bentuk penyesuaian Kemenhub tidak menerapkan WFH penuh pada hari Jumat.

Melainkan mengurangi jumlah pegawai yang masuk kantor setiap hari kerja dengan sistem proporsi tertentu.

Dalam artian, Kemenhub menerapkan kebijakan kehadiran pegawai sebesar 40 persen setiap hari, sehingga aktivitas pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu operasional transportasi yang bersifat vital.

Ia pun mencontohkan, jika jumlah pegawai di kantor pusat yang mencapai sekitar 5.000 orang, sehingga dengan kebijakan 40 persen maka hanya sekitar 2.000 pegawai yang masuk setiap harinya secara bergantian.

Maka, dengan skema tersebut, total perputaran pegawai tetap berjalan melalui mekanisme pergantian atau shifting, sehingga seluruh pegawai tetap mendapatkan porsi kerja secara adil dan merata.

"Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya," jelasnya.

Menhub berharap kebijakan itu membantu pemerintah, khususnya di Jakarta, dalam mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta menekan tingkat polusi udara akibat mobilitas harian pegawai.