MSIE Pangkas Nilai Sewa Lahan Hingga Puluhan Miliar! Ini Alasannya?

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Multisarana Intan Eduka Tbk (IDX: MSIE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan amandemen perjanjian sewa menyewa lahan untuk kepentingan bangun guna serah (build-operate-transfer).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (01/4) disebutkan, Perseroan dan Yayasan Intan Eduka telah menandatangani amendemen terhadap Akta No. 43 tanggal 18 Juli 2025 sehubungan dengan perjanjian sewa menyewa lahan untuk kepentingan bangun guna serah (build-operate-transfer).

Bahwa Amendemen tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dari para pihak berupa koreksi bisnis atas nilai sewa yang dilandasi oleh further due diligence atau uji tuntas kelanjutan.

“Berdasarkan Amendemen tersebut, para pihak menyepakati perubahan nilai kompensasi sewa lahan berdasarkan Perjanjian dari semula sebesar Rp86.965.140.000,- (delapan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp19.325.063.776,- (sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah),” tulis Catharina Siena Nesti DU Sunaryo selaku Corporate Secretary PT Multisarana Intan Eduka Tbk.

Disebutkan, perubahan tersebut berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut terhadap aspek komersial dan operasional bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual proyek dan optimalisasi struktur implementasi, tanpa mengubah jangka waktu maupun hak dan kewajiban utama dalam Perjanjian.

Nilai awal Perjanjian disusun berdasarkan estimasi rencana pengembangan pada saat penandatanganan, yang dalam tahap pendalaman teknis selanjutnya disesuaikan agar selaras dengan kondisi proyek aktual.

Seluruh ketentuan material lainnya dalam Perjanjian tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Selanjutnya disampaikan, Penandatanganan Amendemen tidak disebabkan oleh wanprestasi salah satu pihak dan tidak menimbulkan sengketa hukum.

Perubahan nilai kontrak tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban utama para pihak serta tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Kerja sama ini tetap memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan Perseroan sesuai dengan model bisnis Perseroan di bidang penyewaan real estate.

Bahwa Amandemen ini bukan sebagai transaksi yang tunduk pada POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dikarenakan transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin berulang dan berkelanjutan.