THR Pekerja Swasta Kena Pajak, Purbaya : Kalo Mau Protes, ke Bosnya Juga

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan responnya terkait protes pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta.

Menurut dia, jika para pekerja swasta ingin memprotes pengenaan PPh Pasal 21 atas THR, pekerja bisa meminta para bos atau atasan di tempat mereka bekerja untuk menanggung potongan pajak atas THR tersebut.

"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair,” ucap Purbaya dalam media briefing, Jumat (06/3) pekan lalu.

Sementara itu, diketahui THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri masih ditanggung oleh pemerintah.

Maka, menurut Menkeu Purbaya, sah-sah aja jika pajak THR ASN, TNI-Polri masih ditanggung negara.

“Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," ujarnya.

Dijelaskan bendahara negara ini, jika dirinya tak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena ada sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini.

Namun, Purbaya memastikan, ada beberapa sektor industri yang mendapat insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk upah yang diterima karyawan.