Early Redemption ST014T2 Berlangsung hingga 3 April 2026, Cek di Sini Beberapa Ketentuannya

foto: dok. DJPPR

Pasardana.id - Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST014T2.

Bagi masyarakat yang menjadi investor ST014T2, simak beberapa catatan berikut ini.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Early Redemption ST014T2 itu sudah dibuka mulai 26 Maret 2026.

Di sini, pemerintah menetapkan batas akhir pada 3 April 2026 pukul 10:00 WIB dengan tanggal setelmen pada 10 April 2026.

Selain itu, fasilitas Early Redemption ini berlaku 50% dari nilai pembelian atau minimal Rp1 juta dan kelipatannya.

Artinya, investor yang berhak menerima fasilitas ini adalah yang melakukan pembelian ST014T2 minimal Rp2 juta.

Adapun berikut adalah prosedur Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):  

  1. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST014T2 melakukan pemesanan pembelian secara elektronik; 
  2. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST014T2 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
  3. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kemudian akan diteruskan secara real-time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan;
  4. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
  5. Pembayaran Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST014T2 dan Kupon/Imbalan kepada investor dilakukan pada tanggal setelmen Early Redemption, yaitu tanggal 10 April 2026. Pembayaran Kupon/Imbalan ST014T2 untuk periode 11 Maret 2026 sampai dengan 10 April 2026 dilakukan secara penuh (full coupon). Pembayaran Kupon/Imbalan setelah tanggal setelmen Early Redemption akan dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan awal dikurangi dengan jumlah nominal Early Redemption. Apabila pembayaran Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST014T2 dan Kupon/Imbalan tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi;
  6. Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia atau mengalami gangguan yang mengakibatkan Pemilik Sukuk Tabungan seri ST014T2 tidak dapat melakukan pengajuan Early Redemption, maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Early Redemption kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

Pemerintah pun menegaskan, setiap pengajuan Early Redemption bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat ditarik kembali.