Petrosea (PTRO) Amankan Proyek LNG Masela Bernilai Jumbo. Sinyal Bullish?

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Petrosea Tbk (IDX: PTRO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perolehan Kontrak Penting untuk Proyek INPEX Masela Ltd.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (26/3) disebutkan, pada tanggal 2 Maret 2026, Konsorsium Petrosea-ETI-Nindya, suatu konsorsium yang didirikan oleh Perseroan bersama dengan PT Enviromate Technology International dan PT Nindya Karya (Persero) (yang selanjutnya disebut sebagai "Konsorsium"), telah menandatangani kontrak Onshore LNG Perimeter Construction Works dengan INPEX Masela LTD. untuk proyek yang berlokasi di Lapangan Abadi, Blok Masela, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

“Estimasi nilai kontrak adalah sebesar Rp 989.177.792.722 dan estimasi jangka waktu 36 bulan dengan. Dimana nilai partisipasi Perseroan di dalam Konsorsium tersebut adalah sebesar 36%,” tulis Anto Broto selaku Sekretaris Perusahaan PT Petrosea Tbk.

Selanjutnya disampaikan, ruang lingkup dari pekerjaan adalah termasuk namun tidak terbatas pada:

-Ruang lingkup utama: Community relations & workforce development, material procurement, field engineering, survei UXO, perimeter fence & gate, public expansion road, diversion road (termasuk street lighting & existing power line relocation).

-Ruang lingkup opsional: Pioneering jetty dan mini Intensive Vital Care Unit (IVCU).

Diketahui, Perseroan dengan PT Enviromate Technology International dan PT Nindya Karya (Persero) bukan merupakan pihak terafiliasi

Adapun perolehan kontrak ini memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja Perseroan serta menjadi bagian dari upaya pengembangan usaha untuk memperkuat kapabilitas operasional Perseroan di sektor EPC.

“Perseroan secara konsisten terus berupaya menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, proyek ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.