Menhub Prihatin Pengusaha Logistik Masih Langgar Aturan Operasional Truk Saat Lebaran

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026 tak selalu berjalan mulus.

Pelanggaran di lapangan masih saja terjadi.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi pun mengungkapkan, bahwa sebagian pengusaha logistik masih mengoperasikan truk dengan tiga sumbu atau lebih meski peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 13 Maret lalu.

Alhasil, adanya pelanggaran tersebut dinilai Menhub menjadi pemicu kepadatan kendaraan di sejumlah titik transportasi.

“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret. Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Minggu (15/3).

Menhub menegaskan, kebijakan pembatasan operasional truk tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dimana dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya pada periode tanggal 13 - 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Menhub, pengoperasian truk besar di luar ketentuan berpotensi memperparah kemacetan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan di jalan maupun di kawasan pelabuhan.

Menhub bilang, pemerintah sendiri berkomitmen memastikan pelayanan transportasi selama mudik Lebaran berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan bersama aparat terkait untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.

Dirinya pun turut meminta para pelaku usaha logistik mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus transportasi dan keselamatan masyarakat selama musim mudik.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan operator transportasi untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas di lapangan.

Terkait antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Menhub mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta ASDP Indonesia Ferry menambah operasi kapal serta menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB) untuk mempercepat layanan penyeberangan.

"Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan percepatan menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua," kata Menhub.

Pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di jalur Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang.

Truk besar yang menuju pelabuhan dihentikan sementara dan diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disediakan agar tidak menambah kepadatan kendaraan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurai antrean kendaraan sekaligus menjaga kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.