Astra International Tbk Siapkan Rp 2 Triliun untuk Aksi Buyback Saham Perseroan
Pasardana.id – PT Astra International Tbk (IDX: ASII) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/3) disebutkan, jumlah nilai Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan ketentuan: (i) jumlah saham yang akan dibeli kembali tersebut tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan (ii) jumlah saham free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, Pembelian Kembali Saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keterbukaan Informasi, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026 – 15 Juni 2026.
Dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.
Sesuai dengan POJK No. 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa jumlah saham free float setelah pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai Pembelian Kembali Saham dan membiayai kegiatan usaha Perseroan,” tulis Gita Tiffani Boer selaku Corporate Secretary PT Astra International Tbk.
Selanjutnya disampaikan, setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri. Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.

