Mulia Boga Raya Tbk Siapkan Rp28.1 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Perseroan
Pasardana.id - PT Mulia Boga Raya Tbk (Perseroan) (IDX: KEJU) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembelian Kembali Saham milik Perseroan.
“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp28.124.999.950,- (dua puluh delapan miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan. Adapun perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) atau kurang lebih sebanyak 50.675.676 (lima puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam) lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”),” tulis Jeffry Halim selaku Corporate Secretary PT Mulia Boga Raya Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/3).
Selanjutnya disampaikan, rincian atas perkiraan biaya perantara perdagangan efek dan biaya lainnya (jika ada) sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sebagaimana telah dijelaskan di atas adalah kurang lebih sebesar Rp70.312.500,- (tujuh puluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah).
“Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB dengan senantiasa berpedoman kepada anggaran dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 (“POJK 29/2023”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 (“POJK 15/2020”) serta ketentuan lain yang berlaku,” bebernya lagi.
Ditambahkan, Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sebagai sumber pendanaan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan. Oleh karena itu, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan mengakibatkan turunnya kas internal Perseroan dengan nilai penurunan maksimum sebesar Rp28.124.999.950,- (dua puluh delapan miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah).
Lebih lanjut lagi disebutkan, Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan Perseroan secara signifikan.
Pembelian kembali saham Perseroan tidak akan menimbulkan dampak yang material terhadap kepemilikan saham Perseroan.
Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 POJK 29/2023 Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa maupun di luar Bursa.
Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota Bursa untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui Bursa.
Selanjutnya, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026.

