Batas Waktu Pelaporan SPT Kemungkinan Diperpanjang. Begini Alasannya
Pasardana.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPH) orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkap alasan pertimbangan tersebut, lantaran periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idul Fitri.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3).
Untuk itu, kata Bimo, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi dua kondisi yang mungkin terjadi pada sepekan menjelang Lebaran.
Pertama, memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu.
Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang terkendala libur panjang Lebaran.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," ungkapnya.
Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sementara, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April.
Adapun DJP mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

