OJK Bakal Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Demi Pemulihan Ekonomi

Foto : istimewa

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi korban bencana Sumatra.

Kebijakan ini akan diberikan kepada 237 ribu korban yang mengalami musibah di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala OJK, Friderica Widyasari mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Kata dia, dukungan sektor jasa keuangan dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan UMKM, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.

“Dibutuhkan dukungan yang besar untuk menjaga pertumbuhan UMKM tersebut, terutama pasca terjadi bencana di Sumatera,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (5/2) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Friderica menjelaskan, bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembayaran bagi debitur yang terkena musibah.

Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu cukup panjang.

“Pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembayaran kepada debitur yang terkena musibah atau dapat bencana untuk tiga tahun ke depan. Lebih dari 237.000 nasabah telah diberikan restrukturisasi dengan nominal sebesar Rp12,58 triliun,” beber dia.

Friderica menilai, kebijakan restrukturisasi ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan pelaku UMKM tetap memiliki akses pembiayaan di tengah tekanan pascabencana.

Selain restrukturisasi kredit, OJK juga mendorong sektor jasa keuangan terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM.

“OJK juga telah menetapkan kebijakan penguatan kemudian akses pembiayaan bagi UMKM,”  tandas Friderica.