Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Umumkan Perihal Permohonan Pengunduran Diri Komisaris Utama Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (IDX: JMAS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Pengunduran Diri Komisaris Utama Perseroan.

“Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 2 Februari 2026, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (Perseroan) telah menerima surat pengunduran diri Komisaris Utama, Bapak Mochamad Andy Arslan Djunaid,” tulis Mawar Arsiarni Djunaid selaku Corporate Secretary PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (04/2).

Selanjutnya disampaikan, sehubungan dengan hal ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa dan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.