Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Aceh Terus Berlanjut
Pasardana.id – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa pelaksanaan program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
Meski saat ini, Aceh sedang dalam pemulihan pascabencana, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak ini tetap diteruskan.
"Tetap diteruskan (legalisasi sumur minyak rakyat) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM, ya tetap dilakukan," kata dia, di Banda Aceh, pada Senin (02/2).
Di sela-sela kegiatan Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026 yang digelar Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh, Yudhiawan mengungkapkan, mengenai kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat tersebut juga belum ada perubahan, tetap berjalan seperti di awal, termasuk untuk Aceh.
"Belum ada perubahan, masih sesuai," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, sebagai upaya menyerap tenaga kerja, dan dalam rangka untuk pertumbuhan ekonomi atau menunjang APBN, salah satu pilarnya adalah peningkatan pasokan energi nasional.
Yudhiawan bilang, tahun ini lifting minyak Indonesia 2025 sebesar 605 ribu barel per hari, melampaui target APBN, diharapkan hasil tersebut terus meningkat hingga mencapai satu juta barel per hari pada 2030.
"Diharapkan, pada tahun 2030 itu targetnya adalah satu juta barel per hari. Negara kita pernah mengalami yang tinggi, tapi tahun 1998 menurun, sekarang sudah mulai melakukan peningkatan, dan BPMA Aceh punya peranan sangat penting," kata Yudhiawan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengusulkan, sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya oleh pemerintah pusat.
Sebanyak 2.101 sumur minyak masyarakat ini tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Kemudian, juga ada yang berada dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Berdasarkan Permen, sumur minyak rakyat ini dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah setempat.

