Klarifikasi Kemenperin Soal Isu PHK di Pabrik Mie Sedap Gresik

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, tidak ada PHK terhadap pekerja tetap, melainkan pengurangan tenaga kerja outsourcing seiring normalisasi produksi setelah lonjakan permintaan musiman.

Lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2), dia menyebutkan, bahwa pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada industri yang bersangkutan.

Menurut dia, perusahaan sebelumnya meningkatkan kapasitas produksi menjelang hari besar keagamaan karena lonjakan permintaan.

Dan untuk memenuhi kenaikan produksi tersebut, perusahaan merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing.

"Mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing, bukan tenaga kerja permanen, dan produksi itu sebagaimana dengan produksi industri makanan minuman yang menghadapi demand seasonal,” ujarnya.

Febri menjelaskan, pola serupa terjadi di sejumlah industri padat karya, termasuk industri makanan dan minuman maupun tembakau.

Produksi biasanya meningkat dua bulan hingga satu bulan sebelum hari raya, lalu kembali normal setelah melewati puncak permintaan.

"Dan sekarang mulai mengalami penurunan produksinya. Nah, seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcing," jelasnya.

Ditegaskan Febri, kondisi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai PHK terhadap pekerja tetap. 

"Bukan pekerja tetap. Jadi tidak ada PHK di sana ya," ucapnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengurangan pekerja dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

"Dan bukan karena ada momen apa, menghindari apa, pemberian THR, itu mereka di-PHK, tidak. Itu tidak," tegasnya.

Lebih lanjut Febri bilang, mekanisme ini merupakan bagian dari kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal antara perusahaan dan tenaga kerja outsourcing.

Artinya, hubungan kerja memang bersifat sementara mengikuti siklus produksi.

"Itu memang kontrak, ya. Outsourcing, bukan tenaga kerja tetap," tandasnya.