Pemerintah Jamin Sertifikasi Halal Buat Produk Impor AS di Indonesia

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari Amerika Serikat tetap diberlakukan.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menyatakan, bahwa hal tersebut bentuk penegasan terkait implementasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Kata Haryo, regulasi mengenai produk halal tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya makanan dan minuman saja, produk non-konsumsi pun seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, pemerintah tetap menekankan pada kaidah standar mutu, keamanan produk, serta Good Manufacturing Practice (GMP).

Karena itu, agar mempermudah proses perdagangan tanpa mengesampingkan syariat, RI dan AS telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.

"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," kata Haryo. 

Cara tersebut, menurut Haryo, sebagai solusi strategis di tengah meningkatnya permintaan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya untuk komoditas daging dan barang konsumsi lainnya dari Amerika Serikat.