Purbaya Santai Sikapi Gugatan UU APBN soal MBG
Pasardana.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapannya terkait gugatan terhadap UU APBN 2026 soal alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut diketahui sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK) yang disodorkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dimana gugatan ini menyoal terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).
Terkait gugatan tersebut, Menkeu Purbaya meresponnya dengan santai.
Ia mengaku akan terlebih dulu melihat hasil dari gugatan asosiasi guru tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya biar aja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Selanjutnya Menkeu mengatakan, sejauh ini dirinya hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut.
Dia juga berpendapat, uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah, sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen, Rega Felix, serta Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer, Reza Sudrajat.
Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.
UU tersebut sejatinya mengatur anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN.
Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta MK untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

