Kirana Megatara Tbk Umumkan Penurunan Modal Dasar dan Ditempatkan/Disetor pada Entitas Anak Perusahaan Terkendali

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kirana Megatara Tbk (Perseroan) (IDX: KMTR) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan penurunan modal dasar dan ditempatkan/disetor (Transaksi) pada entitas anak perusahaan terkendali.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/2) disebutkan, pada tanggal 18 Februari 2026, entitas anak perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT ANUGERAH ALAM PERSADA (AAP) telah disetujui untuk penurunan modal dasar dan ditempatkan/disetor (Transaksi).

“Nilai transaksi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah),” tulis Ferry Sidik selaku Corporate Secretary PT Kirana Megatara Tbk.

Pasca transaksi, komposisi modal menjadi Rp464.400.000.000, dengan modal ditempatkan/disetor Rp116.100.000.000; nilai nominal/saham Rp100.000.

Adapun Komposisi pemegang sahamnya:

-PT Kirana Megatara Tbk mengempit sebanyak 6 lembar saham atau senilai Rp600.000 (0,0005%)

-PT Kirana Triputra Persada mengempit sebanyak 1.160.994 lembar saham atau senilai Rp116.099.400.000 (99,9995%).

Juga disampaikan, Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi yaitu dengan tujuan untuk menurunkan modal kerja pada AAP.

Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar, efisiensi operasional, serta kesesuaian dengan kebutuhan Perseroan.

Oleh karena Transaksi ini hanya relevan dilakukan dengan pihak terafiliasi, maka tidak terdapat perbandingan yang tepat dengan Transaksi sejenis yang dilakukan dengan pihak yang bukan terafiliasi.

Dengan demikian, tidak ada keterkaitan dengan pihak yang bukan terafiliasi dalam Transaksi ini, sehingga analisis perbandingan terhadap Transaksi dengan pihak bukan terafiliasi tidak relevan untuk disampaikan. 

"Perseroan memastikan bahwa Transaksi ini tetap dilakukan secara wajar (arm’s length principle) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ferry Sidik.