Antam-PTBA Balik Berstatus Persero, CEO Danantara : Tetap Dibawah MIND ID
Pasardana.id - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengungkap alasan kembalinya status Persero (Perusahaan Perseroan) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (IDX: ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (IDX: PTBA).
Kata Dony, langkah tersebut dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony, seperti dilansir Antara, Kamis (19/2).
Meski begitu, sambung Dony, perubahan status Perseroan ini memastikan Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
“(Masih) tetap dibawah MIND ID,” tegas Dony.
Lebih lanjut Dony kembali menegaskan, perubahan status ke dua Perseroan pertambangan ini tak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.
"Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan," ucap Dony.
Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.
Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.
Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.

