Tinggal Tunggu Perpres, Kini Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Akan Dihapus

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, untuk melakukan pemutihan tunggakan ini, dana yang dianggarkan sebesar Rp20 triliun dan sudah ditransfer ke BPJS Kesehatan.

Kini, sambung Purbaya, tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan, Peraturan Presiden (Perpres) kalau nggak salah. Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2).

Dengan demikian, secara pendanaan program tersebut telah siap dijalankan.

Saat ini, pemerintah tinggal merampungkan detail aturan melalui Perpres sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, skema pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera ditetapkan melalui Perpres.

Ia mengungkapkan, total peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 14,12 triliun.

Ia mengatakan, tidak semua peserta akan mendapat pemutihan secara otomatis.

Program ini diprioritaskan bagi peserta pada desil 1 hingga 4 atau masyarakat miskin dan tidak mampu.

Bagi peserta di luar kategori tersebut, penghapusan tunggakan dilakukan melalui pengajuan permohonan serta pembayaran sebagian tunggakan.