Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya : Gara-Gara Impor Ilegal

Foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyegel tiga gerai Tiffany & Co. Penyegelan terhadap toko perhiasan mewah tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan keterlibatan dengan impor ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kalau itu penyegelan tersebut dilakukan demi melindungi pelaku usaha dalam negeri.

“Gara-gara impor. Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2).

Ia pun menyinggung bahwa penyegelan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk menjaga persaingan pasar dari barang-barang ilegal.

“Nanti kalau orang Bea Cukai ngapa-ngapain, ditangkap. Dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya pemainnya di sini, supaya di dalam negeri," tegas Menkeu Purbaya.

Dirinya pun tak menutup kemungkinan akan menyegel pelaku usaha lain apabila terlibat dengan kegiatan ilegal.

Dan untuk mekanisme, ia menyebut bahwa Bea Cukai bakal memberikan peringatan lebih dulu. Segel dilakukan jika tidak ada kelanjutan.

"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning dulu, kalau mereka tetap enggak mau ya disegel," tandasnya.