DJP Kembali Endus Pengemplang Pajak, Kali Ini di Sektor Industri Bata Ringan
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengendus adanya praktik gelap dalam pelaporan pajak.
Belum lama, terungkap setidaknya ada 40 perusahaan baja yang diduga kuat melakukan penggelapan pajak.
Kini, praktik gelap dalam pelaporan pajak juga merambah ke sektor bahan bangunan lainnya, yakni industri hebel atau bata ringan, yang menjalankan modus serupa demi menghindari kewajiban negara.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan, manipulasi data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini berpotensi merugikan kas negara hingga angka yang fantastis, yakni berkisar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahunnya.
"Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," ujarnya, seperti dilansir Antara, Senin (09/2) .
Bukan sekadar salah lapor, para pengusaha nakal ini juga diduga menggunakan modus yang cukup rapi untuk menyembunyikan pendapatan.
Berdasarkan hasil investigasi awal, mayoritas perusahaan pelanggar memindahkan aliran dana penjualan melalui rekening pribadi.
"Mereka melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan," ujar Bimo.
Saat ini, tim dari DJP tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap transaksi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut untuk periode tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan data DJP, 40 perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan ini mayoritas beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta.
Praktik lancung ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan mengganggu kestabilan industri dalam negeri.
Menyikapi hal tersebut, DJP menegaskan tidak akan tinggal diam dan bakal segera melakukan aksi nyata di lapangan melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait.
Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras (shock therapy) bagi para pelaku usaha yang selama ini sengaja mangkir dari kewajiban perpajakannya.
"Makanya, mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.

