EDGE Dapat Suntikan Kredit Rp1,7 Triliun dari BCA, Danai Ekspansi Data Center dan Fiber Optik
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Indointernet Tbk (IDX: EDGE) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Penambahan fasilitas kredit oleh Perseroan dan PT Ekagrata Data Gemilang (EDG) dari PT Bank Central Asia Tbk (Bank) untuk membiayai kebutuhan umum kegiatan usaha, termasuk belanja modal, ekspansi kabel fiber optik, dan kebutuhan pendanaan lainnya (Transaksi).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (07/10) disebutkan, pihak yang melakukan Transaksi yaitu:
PT Indointernet Tbk, sebagai debitur;
PT Ekagrata Data Gemilang, sebagai debitur;
PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) (IDX: BBCA), sebagai kreditur; dan
PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang, sebagai pemberi jaminan.
Diketahui, Perseroan merupakan pengendali dari EDG dan EDG merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.
“Perseroan dan EDG mendapatkan penambahan fasilitas kredit sejumlah tidak lebih dari Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) (KI-5), yang merupakan tambahan atas fasilitas kredit eksisting,” tulis Jennifer Tiurland selaku Corporate Secretary PT Indointernet Tbk.
Selanjutnya dijelaskan, penambahan KI-5 beserta fasilitas kredit eksisting dijamin dengan aset-aset Perseroan dan EDG, dengan nilai penjaminan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih masing-masing Perseroan dan EDG.
“Jangka waktu 9 tahun dan suku bunga mengambang (floating rate),” ujar Jennifer.
Berdasarkan perjanjian fasilitas KI-5, ketentuan pembatasan yang diatur dalam perjanjian kredit eksisting tetap berlaku untuk fasilitas KI-5.
Fasilitas KI-5 dijamin dengan jaminan tambahan atas aset EDG yang telah dijaminkan, yaitu salah satu tanah dan bangunan serta mesin dan peralatan milik EDG.
“Jaminan tersebut diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam dokumen agunan terkait,” tulis Jennifer.
Selanjutnya disebutkan:
-Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Perseroan dan EDG bergerak di bidang infrastruktur digital. Fasilitas kredit ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan proyek pusat data (data center), guna memenuhi peningkatan permintaan para pelanggan atas layanan pusat data dan infrastruktur digital.
-Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Penarikan fasilitas kredit dari Bank akan meningkatkan liabilitas Perseroan dan EDG. Namun demikian, fasilitas kredit ini di sisi lain akan memperkuat struktur pendanaan Perseroan dan EDG serta meningkatkan kapasitas keduanya dalam mendukung pengembangan pusat data dan infrastruktur digital. Fasilitas kredit ini juga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta mendukung arus kas Perseroan dan EDG, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Berdasarkan Laporan Keuangan triwulan Perseroan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu per 30 Juni 2026, total nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.812.956.757.187, dengan demikian nilai Transaksi mencerminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 17/2020.
Sesuai dengan Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17, Transaksi dimaksud tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari institusi keuangan dan pemberian jaminan kepada institusi keuangan. Namun demikian, Perseroan tetap diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) POJK 17.
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan dan EDG saling memberikan jaminan (cross collateral) untuk kepentingan masing-masing sehubungan dengan kewajiban berdasarkan Transaksi sehingga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
Namun demikian, Transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42. Dengan merujuk pada Pasal 33 POJK 17, dalam hal transaksi afiliasi merupakan transaksi material, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai dengan ketentuan POJK 17.




