PT Bayan Resources Tbk|BYAN|pemegang saham pengendali (PSP)|porsi kepemilikan saham|PT Jhonlin Baratama (JB)|Keterbukaan Informasi BEI|Bursa Efek Indonesia (BEI)

Manajemen BYAN Tegaskan Belum Ada Perubahan Pengendali

Oleh: Harry

22 Oktober 2026, 17:22
Manajemen BYAN Tegaskan Belum Ada Perubahan Pengendali

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id- PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) menegaskan belum terdapat perubahan pengendalian atas perseroan di tengah permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi pengalihan saham yang melibatkan PT Jhonlin Baratama (JB).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/10), manajemen BYAN menyampaikan tanggapan atas surat BEI No. S-13248/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 20 Oktober 2026 perihal permintaan penjelasan lanjutan mengenai transaksi saham perseroan.

BEI antara lain meminta penjelasan mengenai keterkaitan transaksi penjualan saham oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 15 Oktober 2026 dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) bersama JB.

Transaksi tersebut dilakukan pada harga Rp2.588 per saham.

Bursa juga meminta konfirmasi apakah terdapat perubahan dalam PJBS yang menyebabkan pengalihan saham lanjutan kepada JB.

Jika transaksi tersebut bukan bagian dari pengalihan saham kepada JB, perseroan diminta menjelaskan alasan kedua transaksi penjualan dilakukan pada harga yang sama.

Selain itu, BEI mempertanyakan dasar penetapan harga pengalihan saham pada 16 Oktober 2026 sebesar Rp2.588 per saham.

Pasalnya, pada 14 Oktober 2026, Dato' Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler pada harga Rp11.200 per saham.

Menanggapi pertanyaan tersebut, manajemen BYAN menyatakan tidak dapat memberikan konfirmasi karena perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi yang dimaksud.

Kepemilikan Keluarga Low Masih 30,30%

Terkait perubahan komposisi kepemilikan saham dan status pengendalian, BYAN merujuk pada Laporan Kepemilikan Saham per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem Akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berdasarkan laporan tersebut, Dato' Low Tuck Kwong memiliki 2.766.667.800 saham atau setara 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Sementara itu, Elaine Low menguasai 7.333.833.700 saham atau 22,00%.

Adapun PT Jhonlin Baratama (JB) tercatat memiliki 10.084.088.370 saham atau setara 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor BYAN.

Manajemen menyebut Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara bersama-sama masih memiliki 30,30% saham perseroan.

Dengan demikian, berdasarkan komposisi kepemilikan yang disampaikan, kepemilikan gabungan keduanya masih sedikit lebih besar dibandingkan kepemilikan JB.

Mengenai status pengendalian, BYAN menyatakan tidak memperoleh informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima dari Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 8 Oktober 2026.

Perseroan juga menyatakan belum menerima informasi atau pemberitahuan mengenai pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengendali baru diwajibkan menyampaikan bukti pengumuman pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia hingga tanggal surat tanggapan, manajemen BYAN berpandangan belum terdapat perubahan pengendalian atas perseroan.

Identitas Pembeli Belum Dikonfirmasi

Selanjutnya, BEI turut meminta identitas pihak pembeli saham dalam transaksi tersebut, mengingat belum terdapat Laporan Kepemilikan Saham (LKS) dari pihak pembeli.

Bursa juga meminta penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pembeli bukan JB dan merupakan suatu korporasi, perseroan diminta mengungkapkan bidang usaha, susunan manajemen, susunan pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari pihak pembeli.

Namun, manajemen BYAN kembali menyatakan tidak dapat mengonfirmasi hal-hal tersebut karena perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi yang dimaksud.

Di sisi lain, BYAN memastikan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dapat berdampak pada perdagangan saham perseroan.

Berita Terkini

See More