Agung Podomoro Land Tbk Umumkan Penjualan Pusat Perbelanjaan (Mall) Deli Park

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Agung Podomoro Land Tbk (IDX: APLN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penjualan Pusat Perbelanjaan (Mall) Deli Park yang berlokasi di Jl. Putri Hijau / Jl. Guru Patimpus No. 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara (Mall) yang dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak terkendali Perseroan, kepada PT DPM Assets Indonesia sebagai pembeli (DPMAI), pada tanggal 8 Januari 2026.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (09/1) disebutkan, dengan merujuk pada POJK No. 31/2015 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah melakukan transaksi-transaksi berikut ini (Transaksi):

-SMD (selaku entitas anak terkendali Perseroan) telah menyelesaikan penjualan Mall milik SMD kepada DPMAI melalui penandatanganan akta-akta jual beli oleh SMD dan DPMAI di hadapan Dr. Shandi Izhandri, S.H., M.Kn., Notaris di Medan pada tanggal 8 Januari 2026 (Transaksi Penjualan Tanah); dan

-Sebagian besar dari dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI, akan diberikan kepada Perseroan melalui mekanisme pembagian dividen.

“Transaksi tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dengan mengingat bahwa Perseroan mendapatkan keuntungan secara finansial yang diperoleh dari Transaksi, dimana sebagian besar dana yang diperoleh oleh SMD dalam Transaksi Penjualan Mall ini akan dibagikan oleh SMD kepada Perseroan sebagai dividen, untuk kemudian digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran kembali atas sebagian utang Perseroan kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit,” tulis Noer Indradjaja selaku Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk.

Selanjutnya disebutkan, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.