Barang Impor Mengendap di Pelabuhan Lebih Dari 30 Hari Bisa Dilelang Negara
Pasardana.id - Para importir dan pemilik barang diingatkan pemerintah untuk segera mengurus serta mengeluarkan barang impor dari Pelabuhan.
Hal tersebut agar barang tidak terlalu lama menumpuk di area Pelabuhan.
Namun, apabila barang-barang impor tersebut tidak segera diselesaikan kewajiban kepabeannya dalam jangka waktu tertentu, maka akan beresiko dilelang oleh negara.
Adapun peringatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025.
"BTD (Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai) yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau dieskpor dinyatakan sebagai BMMN (Barang Menjadi Milik Negara)," tertulis dalam Pasal 8 ayat (2), dikutip Rabu (06/1).
Disebutkan, Pasal 2 ini mengatur ketentuan barang yang tertimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, setelah barang ditetapkan sebagai BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.
Bea dan Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut.
"Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; atau c. penetapan sebagai BMMN," tulis Pasal 7 ayat (3) dalam beleid tersebut.
Apabila kewajiban pabean tidak diselesaikan hingga batas waktu berakhir, Bea dan Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean.
Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan dapat ditetapkan sebagai BTD dan selanjutnya dilelang oleh negara.

