Purbaya Buat Aturan Baru : DJP Dapat Akses Infomasi Transaksi Dompet Digital Hingga Kripto
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam kebijakan aturan ini, ada akses soal informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dimana, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet kini masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dalam Pasal 2 PMK 108/2025, Dirjen Pajak atau DJP berwenang mendapatkan akses informasi berupa transaksi dompet digital atau e-wallet hingga mata uang kripto.
Di aturan itu, PJP baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (5/1).
Sementara itu, Lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework atau CARF), juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto relevan.
Kemudian, mereka wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap dan jelas.
Peraturan ini disesuaikan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Disebutkan pula, bahwa produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.
Berdasarkan aturan itu, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.

