Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat, OJK dan Pemerintah Lakukan Beberapa Upaya Ini

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Penyaluran kredit UMKM per posisi November 2025 mencapai Rp1.494,07 triliun.

Dari catatan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya terdapat tren pertumbuhan pembiayaan yang cenderung melambat dalam kurun waktu setahun terakhir.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, hal tersebut dipengaruhi antara lain oleh dinamika perekonomian global dan nasional, adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kemudian, Dian juga melihat risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, dan proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang relatif lebih lambat dibandingkan korporasi.

Meskipun demikian, Dian menilai, perbankan masih cukup optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM.

"Tecermin dari kredit UMKM yang masih diproyeksikan tumbuh positif pada akhir tahun 2026," kata Dian, Kamis (22/1/2026).

Dian menyebut, berbagai program dan kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi.

Terkait dengan program dan kebijakan dari Pemerintah, OJK mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya yang secara umum ditujukan untuk UMKM.

Dukungan OJK berupa narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR dan kredit program, serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi penyalur KUR dan kredit program lainnya dan lembaga penunjang KUR dan kredit program seperti penjaminan dan asuransi kredit.

Selain itu, sebagai wujud dukungan terhadap penyaluran kredit UMKM, OJK telah menerbitkan POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau, sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan.

"Selanjutnya, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemerintah untuk memajukan UMKM," tutur Dian.