MEDC Perkuat Cengkeraman di Blok Cendramas, Jamin Akuisisi FPSO Cendor Senilai US$8,44 Juta!
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Medco Energi Internasional Tbk (IDX: MEDC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Penjaminan antara Medco Energi Global Pte. Ltd. (MEG), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, dengan Petrofac (Malaysia-PM304) Limited (Petrofac) terkait transaksi pelaksanaan opsi pembelian Floating Production Storage and Offloading Cendor (FPSO Cendor) oleh Petrofac dengan MISC Offshore Floating Terminals (L) Limited (MISC).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (03/6) disebutkan, Petrofac adalah operator Production Sharing Contract (PSC) Blok PM304 yang akan berakhir pada tanggal 22 September 2026 dimana wilayah kerja blok tersebut akan dilanjutkan operasionalnya oleh Medco Asia Pacific Limited (MAPL) sebagai operator mulai tanggal 23 September 2026 dengan nama wilayah kerja PSC Cendramas.
MAPL merupakan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh MEG.
Berdasarkan Kontrak FPSO antara Petrofac dan MISC, Petrofac memiliki opsi untuk membeli FPSO Cendor dari MISC dimana pelaksanaan hak opsi tersebut dilakukan dengan cara pemberitahuan tertulis paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.
Petrofac telah melakukan pemberitahuan untuk melaksanakan hak opsi tersebut untuk kepentingan MAPL dimana harga pembelian FPSO Cendor tidak lebih dari USD8.448.010 (delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu sepuluh Dolar Amerika Serikat).
“Untuk menjamin pemenuhan pelaksanaan hak opsi pembelian FPSO Cendor oleh Petrofac, MEG (selaku induk perusahaan MAPL) memberikan penjaminan kepada Petrofac terkait pelaksanaan hak dan kewajiban terkait opsi pembelian oleh Petrofac termasuk harga pembelian maksimum USD8.448.010 (delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu sepuluh Dolar Amerika Serikat),” tulis Siendy K. Wisandana selaku Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk.
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.



