Wakil Ketua DPR Sebut Pencalonan Thomas Jadi Deputi Gubernur BI Bukan Intervensi Presiden
Pasardana.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pencalonan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) murni tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dihadapan awak media saat di Komplek Parlemen pada Rabu (21/1), Dasco menyebutkan, bahwa pencalonan Thomas yang tak lain juga merupakan keponakan Presiden Prabowo ini, merupakan usulan dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Pengusulan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri," tegas Dasco.
Disebutkan Dasco, pada pencalonan tersebut, ada tiga orang kandidat.
Dua nama selain Thomas, adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono dan Asisten Gubernur BI, Solikin M. Juhro.
Ia kemudian menceritakan kronologi pencalonan Thomas berdasarkan informasi yang didapatnya.
Awalnya, Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengundurkan diri jabatannya pada 13 Januari 2026.
Menyikapi kekosongan ini, Perry Warjiyo bersurat ke Presiden untuk mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung.
Lalu, Perry mengajukan tiga nama, yaitu Thomas, Dicky dan Solikin.
Prabowo kemudian meneruskan usulan itu ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.
"Jadi, usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari Deputi yang mengundurkan diri," terang Dasco.
Hal yang sama juga disampaikan Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/1).
Kata dia, usulan nama-nama calon Deputi Gubernur BI berasal dari dirinya.
"Saya sebagai Gubernur BI, pada 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur. Yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro," tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, Presiden meneruskan ketiga nama tersebut ke DPR untuk menjalani fit and proper test.
Fit and proper test dijadwalkan Jumat pekan ini hingga Senin pekan depan.
"Kita serahkan kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon tersebut," tutur Perry.

