Menaker Nilai Program Inisiatif Padat Karya Percepat Proses Pemulihan Pascabencana
Pasardana.id – Inisiatif program padat karya menjadi strategi utama pemerintah Indonesia dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana pada awal tahun 2026, khususnya di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) yang terdampak banjir bandang dan longsor.
Dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, pada Rabu, (21/1), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menilai, penanganan bencana tidak berhenti pada bantuan darurat saja, melainkan juga langkah lanjutan yang terhubung dengan program ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pemulihan.
“Kemnaker turunkan relawan peduli banjir dan dilakukan terus, (karena) kita sadar ini akan panjang recovery-nya. Salah satu terobosan nanti kami juga mohon berkenan, yaitu program padat karya kita jalankan di daerah terdampak (bencana di Sumatera),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menambahkan, pihaknya juga memberikan bantuan sosial dan inisiatif bagi para pekerja terdampak banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut.
“Ada juga PP No. 50 Tahun 2025 yang baru terbit tentang diskon pembayaran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) itu mudah-mudahan bisa membantu karena itu (berlaku) selama 15 bulan,” ujar Indah.
Pihaknya, dalam hal ini, Balai Latihan Kerja yang juga menjadi korban bencana tetap melakukan bantuan aksi soaial seperti servis kendaraan gratis, membantu bersihkan dan sebagainya.
“Kami pun karyawan juga ikut aksi-aksi sosial di sana,” imbuhnya.
Terkait laporan perusahaan terdampak bencana yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Indah menyampaikan, bahwa hingga saat ini masih belum ada data spesifik mengenai subjek tersebut.
“Belum, secara spesifik kalau dari bencana belum ada,” kata dia.
Lebih lanjut, Indah mendorong perusahaan yang terkendala bisnis menyusul dampak bencana untuk mengedepankan dialog dengan para pekerjanya, agar solusi terbaik dapat ditemukan, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Jika bisnis sedang susah diutamakan dialog, lalu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang mungkin bisa dibicarakan antara manajemen dan pengusaha. Silakan itu dilaporkan ke kami, ke pemerintah maupun ke dinas-dinas tenaga kerja, kami serta dinas siap mendampingi. Tapi, disclaimer, jangan semua terus bilang bangkrut, harus tetap dibuktikan dengan data keuangan dan bisnis,” ujarnya menambahkan.

