Illegal Mining, KemenESDM Amankan 50 Ribu Ton Batu Bara di Pinggiran Sungai Mahakam
Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali mengamankan hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias illegal mining.
Sedikitnya, ada sekitar 50.000 ton batu bara tak bertuan ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae mengatakan, tumpukan (stockpile) batu bara yang diduga hasil illegal mining ini ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda dan tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral," ujarnya dalam keteranga tertulis Selasa (20/1).
Jeffri mengatakan, tumpukan batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.
"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," kata dia.
Tak berhenti sampai situ, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara tersebut.
Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ucap Jeffri.
Menurutnya, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Operasi ini melibatkan pula Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

