Terus Bertambah, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,15 Juta Wajib Pajak
Pasardana.id - Aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh para wajib pajak hingga kini terus bertambah.
Terbaru, angkanya sudah mencapai 12,15 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari total jumlah tersebut mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebanyak 11,22 juta.
“Aktivasi datanya supaya enggak salah, 12,15 juta wajib pajak mengaktivasi WP orang pribadi ada 11,22 juta,” kata Bimo usai konfrensi pers sosialisasi penerapan sistem Coretax di DPP Pusat Gerindra, Senin (19/1).
Ditambahkan Bimo, bahwa capaian ini menunjukkan progress positif dalam implementasi Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional yang terintegrasi.
Selain aktivasi akun, Dirjen Pajak juga mencatat perkembangan pada proses registrasi Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah yang telah memiliki KO/SE tercatat sebanyak 9,15 juta wajib pajak.
Menurut Bimo, kepemilikan KO/SE menjadi aspek penting dalam mendukung pemanfaatan layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan dan administrasi pajak secara elektronik melalui Coretax.
Asal tahu saja, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Adanya Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Di mana, Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Seiring implementasi sistem Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.

