Medco Energi Internasional Tbk Umumkan Rencana Pembelian Kembali Saham Tahap II

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Medco Energi Internasional Tbk (IDX: MEDC) menyampaikan akan melakukan Pembelian Kembali Saham Tahap II (Buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan terhadap Saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang akan dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk UUPT, POJK No. 29/2023, POJK No. 13/2023, dan Surat S17/D.04/2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (04/9) disebutkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada RUPST tanggal 3 Juni 2025 untuk melakukan pembelian kembali saham yang mana periodenya adalah 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST tersebut.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum melakukan pelaksanaan pembelian kembali saham (Buyback) dimaksud, dikarenakan Perseroan berencana untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Perseroan akan senantiasa memenuhi ketentuan Pasal 15 POJK 29/2023 dimana Pembelian Kembali Saham Tahap II tidak akan dilakukan bersamaan dengan periode pembelian kembali saham yang telah disetujui oleh pemegang saham berdasarkan RUPS Tahunan tanggal 3 Juni 2025.

Diketahui, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025, jumlah saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan adalah 453.105.258 saham atau mewakili 1,80% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Dengan demikian, mengingat jumlah saham treasuri Perseroan belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, maka Perseroan masih dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 18,20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, yang merupakan batas yang ditentukan oleh POJK 13/2023 dan Surat S17/D.04/2025.

“Pembelian Kembali Saham Tahap II akan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, yaitu tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025,” sebut Siendy K. Wisandana selaku Corporate Secretary MEDC.

Selanjutnya dijelaskan, biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan akan berasal dari saldo kas internal Perseroan.

Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham Tahap II yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan.

Adapun Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.

“Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp815.000.000.000 (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) atau setara USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah setara dengan Rp16.300 (enam belas ribu tiga ratus Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan, yang diperkirakan sebesar Rp920.000.000 (sembilan ratus dua puluh juta Rupiah),” beber Siendy.

Ditambahkan, perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham Tahap II adalah 407.000.000 (empat ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) saham termasuk saham treasuri Perseroan saat ini.

“Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat menyebabkan penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II, dikarenakan Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Tahap II,” tandas Siendy.