TAPG Umumkan Penerimaan Dividen Interim Rp450 Miliar dari Perusahan Ventura dan Entitas Anaknya
Pasardana.id - PT Triputra Agro Persada Tbk (Perseroan) (IDX: TAPG) menyampaikan Transaksi Afiliasi sehubungan Penerimaan Dividen Interim dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya selaku perusahaan ventura bersama Perseroan, pada tanggal 29 September 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/9) disebutkan, berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan, pembagian Dividen Interim dan Penerimaan Interim Dividen tersebut sebesar Rp450.000.000.000 (450 miliar Rupiah).
Adapun pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi adalah;
-Perseroan
-PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya.
Diketahui, USTP merupakan perusahaan ventura bersama dari Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 50%.
“Tidak ada dampak material atas transaksi Penerimaan Dividen Interim dari PT Union Sampoerna Triputra Persada dan entitas anaknya,” sebut Joni Tjeng selaku Corporate Secretary TAPG.

