Wamenkeu Anggito Ditunjuk Komisi XI Menjabat Dewan Komisioner LPS

Foto : istimewa

Pasardana.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu ditunjuk oleh Komisi XI DPR RIuntuk menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030. 

Penunjukan Anggito, dilakukan setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test di ruang rapat DPR Parlemen, Senin (22/9/2025) malam.

"Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah untuk mufakat dan menetapkan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 adalah Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS," ujar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun usai melakukan Fit and Propers Test di Senayan, Senin (22/9).

Jabatan yang sekarang diemban Anggito sebelumnya diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat ini menjabat Menteri Keuangan (Menkeu).

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI  juga menunjuk Darid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS.

Misbakhun mengatakan, keputusan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, ada sebanyak lima orang yang telah mengikuti fit and proper test tersebut, yakni Ferdinan Dwikoraja Purba, Agresius R Kardiman, Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, Dwityapoetra Soeyasa Besar, dan Anggito Abimanyu.

Adapun sebelum adanya penunjukkan Anggito, LPS sendiri belum memiliki Ketua Dewan Komisioner secara definitif sejak ditinggalkan oleh Purbaya.

Sementara itu, dari Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menyampaikan, RDK LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).