SUNI Tingkatan Modal Disetor dalam Entitas Anak sebesar Rp13.2 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sunindo Pratama Tbk (IDX: SUNI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Transaksi Peningkatan Modal Disetor dalam Entitas Anak, yaitu PT Petro Synergy Manufacturing (PSM), suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdomisili hukum di Gunung Putri, Bogor, lndonesia, yang merupakan anak perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 60%.

Berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No 390 tanggal 29 Agustus 2025, Perseroan meningkatkan penyertaan modal ke dalam PSM sebesar 132.000,000 lembar saham atau sebesar Rp13.200.000.000 (tiga belas miliar dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian, total kepemilikan saham Peseroan yang semula sebesar 135.000.000 lembar saham atau sebesar Rp 13.500.000.000 (tiga belas miliar Iima ratus juta rupiah) menjadi sebesar 267.000,000 lembar saham atau sebesar Rp26,700.000,000 (dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).

“Peningkatan penyertaan saham ini sekaligus untuk mempertahankan kepemilikan saham Perseroan ke dalam PSM sebesar 60%. Adapun peningkatan modal ini dilaksanakan pada harga par sehingga seluruh pemegang saham menyetorkan sebesar Rp100/saham,” beber Freddy Soejandy selaku Direktur SUNI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (02/9).

Diketahui, Perseroan adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan minyak dan gas bumi.

PSM bergerak dalam bidang perakitan wellhead dan christmas tree.

PSM telah memulai beroperasi secara komersial dan berencana untuk melakukan peningkatan kegiatan operasionalnya sehingga memerlukan tambahan modal kerja untuk melaksanakan rencana tersebut.

Adapun rencana peningkatan operasional PSM dilakukan untuk mengantisipasi tambahan permintaan dari pelanggan, sehingga PSM diharapkan dapat membantu meningkatkan penjualan dan laba Perseroan ke depannya.

Selanjutnya disebutkan, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1b) huruf f, mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun.

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/P0JK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha karena nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas Perseroan, dimana nilai transaksi adalah sebesar Rp13.200.000.000.

Presentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 1,69% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp782.460.497.384, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono.