Aturan Tarif Bebas Masuk Mobil Listrik Impor Berakhir Akhir Tahun Ini
Pasardana.id – Pengenaan tarif bea masuk sebesar 0% terhadap importasi kendaraan motor listrik akan berakhir hingga akhir tahun ini.
Artinya, tahun depan akan normal kembali sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Adapun Keputusan diberhentikannya pengenaan tarif 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang berlaku efektif mulai 3 September 2025.
“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (15/9).
Dalam beleid juga disebutkan, barang-barang yang dikenai tarif impor mencakup pos tarif 8703.80.17; 8703.80.18; dan 8703.80.19.
Ketiganya mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, serta mobil lainnya yang sebelum 2025 dikenakan tarif 10 persen.
Selain itu, ada juga pos tarif dengan kode harmonized system atau kode HS 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa (tidak termasuk van) yang awalnya dikenakan bea masuk 50 persen, lalu diturunkan menjadi 0 persen pada 2025 dan pada 2026 kembali dikenakan tarif.
Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah memberikan insentif tersebut dengan syarat seperti perusahaan industri harus berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, perusahaan yang sudah berinvestasi pada fasilitas manufaktur, serta perusahaan yang mengimpor kendaraan listrik roda empat untuk pengenalan produk baru.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengumumkan akan menghentikan insentif impor utuh (completely built up/CBU) untuk mobil listrik murni pada akhir 2025 mendatang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024 batas waktu importasi dan program insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Dan berdasarkan peta jalan TKDN, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 pabrikan mobil listrik perlu melakukan pelunasan komitmen produksi 1:1, produksi dengan spesifikasi teknis mencakup daya motor listrik dan kapasitas baterai minimal sama atau lebih tinggi.
Jika pabrikan EV tak mampu memenuhi syarat produksi lokal tersebut, pemerintah dapat mengklaim atas bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya dari peserta program.

