BEI Umumkan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan HITS Hanya di Pasar Negosiasi
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No.: Peng-UPT-00008/BEI.PP3/09-2025 tentang Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Hanya di Pasar Negosiasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (IDX: HITS) yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (01/9) disebutkan, sehubungan dengan:
-Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP3/03-2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal Penghentian Sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS); dan
-Surat PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Perseroan) nomor 222/DU/HIT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 perihal Permohonan Pembukaan Suspensi Sementara Perdagangan Saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Perseroan),
Bursa mengumumkan, bahwa dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Voluntary Delisting dan Go Private Perseroan yang akan dilakukan oleh PT KB Valbury Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, Bursa memutuskan untuk:
1.Membuka penghentian sementara Perdagangan Efek (Unsuspensi) Perseroan hanya di Pasar Negosiasi untuk melaksanakan transaksi crossing saham terhitung sejak Sesi II Pasar Negosiasi hari Senin, 1 September 2025 pukul 13.30 WIB.
2.Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar dalam hal transaksi pengalihan saham tersebut telah selesai dilakukan.
“Transaksi lain selain yang disebutkan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa pembukaan suspensi tersebut,” sebut Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.

