Tak Sembarang Rekomendasi, OJK Tegaskan Aturan Baru untuk Finfluencer
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal influencer finansial (Finfluencer) yang acapkali memberi rekomendasi efek.
Dalam keterangan tertulis Senin (04/8), Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) menjelaskan, ketentuan terkait Influencer pada POJK 13/2025 terdapat pada Pasal 106 - 109.
Adapun dalam ketentuan tersebut, mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial, yaitu: Menyediakan media untuk iklan & informasi umum Pasar Modal; Melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED; dan Melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk.
Selanjutnya disampaikan, dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai.
Sebagai contoh, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE; dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
“Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” jelas Inarno.
Ditambahkan, “Tentunya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial. Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Kedepannya, lanjut Inarno, pengaturan Influencer/Pegiat Media Sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat.

