ANTM Teken Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka dan Fasilitas Kredit Bergulir dengan Beberapa Bank senilai US$500 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Aneka Tambang Tbk (IDX: ANTM) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan transaksi penandatanganan perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir sampai dengan US$500,000,000 tertanggal 1 Agustus 2025 (Perjanjian Fasilitas).

Transaksi dilakukan oleh; (i) Perseroan sebagai debitur, (ii) DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk (IDX: BTPN), Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan United Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners dan para kreditur, (iii) PT Bank DBS Indonesia sebagai agen dari Para Pihak Pembiayaan (selain dirinya sendiri) dan (iv) United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal (Transaksi).

“Tujuan dari fasilitas pinjaman adalah untuk mendanai tujuan umum Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, pengambilalihan, kebutuhan modal kerja, serta pembayaran biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman,” sebut Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Division Head ANTM dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (04/8).

Selanjutnya disampaikan, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.

Perseroan juga menyampaikan dokumen pendukung atas Keterbukaan Informasi ini kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.

Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta dianggap sebagai Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 31/2015.

Kemudian, Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Transaksi dikecualikan dari kewajiban untuk memenuhi sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020.