Tanito Harum Nickel Jaminkan Saham Anak Usaha Demi Pinjaman USD620 Juta

Pasardana.id - PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk (IDX: HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai USD620 juta dari sindikasi perbankan nasional dan internasional pada tanggal 5 April 2024 lalu.
Adapun sindikasi perbankan itu terdiri dari; United Overseas Bank Limited, Bank UOB Indonesia, OCBC Limited, OCBC NISP, DBS bank Ltd, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank KEB Hana Bank Indonesia, Bank CTBC Indonesia, Bank BTPN, dan Bank KB Bukopin.
Direktur Utama HRUM, Ray A Gunara menjelaskan, dana pinjaman itu untuk kebutuhan umum dan investasi, membayar pinjaman, modal kerja dan biaya yang timbul dari fasilitas pinjaman.
“Fasilitas pinjaman ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan anak usaha kami untuk membiayai pengembangan usahanya,” tulis Ray dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).
Namun patut dicatat, Tanito Harum Nickel berkewajiban membayar bunga 2,05 persen hingga 2,55 persen di atas SOFR untuk pinjaman dari bank luar negeri dan 2,3 persen hingga 2,8 persen diatas SOFR untuk pinjaman bank dalam negeri per tahun hingga jatuh tempo 48 bulan setelah penarikan.
Tak cukup itu, anak usaha HRUM itu, harus menjaminkan saham-sahamnya pada PT Harum Nickel Industry, PT Infei Metal Industry, PT Position dan PT Blue Sparking.
Bahkan, HRUM pun 'pasang badan' sebagai bentuk jaminan perusahaan sehingga rasio total utang kotor terhadap EBITDA menjadi 3,5 : 1 kali pada akhir tahun 2025. Setelah akhir tahun 2025 menjadi 2,5:1.
Kemudian, rasio EBITDA yang dapat diatribusikan terhadap total pembayaran utang lebih besar atau setara 1,5:1.