BEI Ungkap Sebanyak 167 Perusahaan Tercatat Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025
Pasardana.id - Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 oleh Perusahaan Tercatat, berdasarkan pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga batas waktu tersebut, sebanyak 167 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/8), Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI merincikan, sebanyak 103 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 31 Juli 2025 (dikenakan Peringatan Tertulis I).
Selain itu, ada sebanyak 4 Perusahaan Tercatat berbeda batas waktu penyampaian karena termasuk dalam daftar Perusahaan Tercatat Perasuransian dan Induk dari Perusahaan Perasuransian, akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025.
Adapun sebanyak 24 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Sedangkan sebanyak 36 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Sementara itu, sebanyak 787 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan, dengan perincian; sebanyak 752 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025; sebanyak 28 Perusahaan Tercatat berbeda batas waktu penyampaian karena termasuk dalam daftar Perusahaan Tercatat Perasuransian dan Induk dari Perusahaan Perasuransian, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025; sebanyak 1 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 April 2025 (Laporan Keuangan Triwulan I); sebanyak 3 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 (Laporan Keuangan Triwulan I); dan sebanyak 3 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 (Laporan Keuangan Triwulan III).
Selanjutnya disebutkan, dari sebanyak 1.007 Total Perusahaan Tercatat, sebanyak 947 Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025; sebanyak 7 Perusahaan Tercatat Berbeda Tahun Buku; dan sebanyak 53 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025.
Di sisi lain, ada sebanyak 53 Perusahaan Tercatat Tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan, dengan perincian; sebanyak 45 Efek ETF; sebanyak 3 Efek DIRE; dan sebanyak 5 Efek Waran Terstruktur.

