PART Informasikan Perubahan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Pasardana.id - PT Cipta Perdana Lancar Tbk (IDX: PART) menyampaikan Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/8) disebutkan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) Perseroan tanggal 11 Agustus 2025, telah mengambil keputusan sebagai berikut:
1.Menyetujui mengangkat Bapak REYNIEL FERO WALANDOUW selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2.Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang masih menjabat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
-Direktur Utama: HAMIM
-Direktur: TJOENG RINO SAPUTRA
DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama: SYAMSIAH;
-Komisaris: NENDEN WIDIASTUTI;
-Komisaris Independen: Drs. BASA SIDABUTAR S.H., M.H.;
-Komisaris Independen: REYNIEL FERO WALANDOUW.
3.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendirisendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi yang berwenang lainnya serta mendaftarkan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pemberitahuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
“Sesuai ketentuan, perubahan data anggota Dewan Komisaris akan diberitahukan dan dicatatkan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum Republik Indonesia,” sebut Tjoeng Rino Saputra selaku Direktur PART.

