Megapower Makmur Tbk Informasikan Perubahan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Pasardana.id - PT Megapower Makmur Tbk (IDX: MPOW) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (07/7), Gina Aftiani selaku Corporate Secretary MPOW menyampaikan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan, antara lain; Pengunduran diri Bapak Emil Malik Ibrahim sebagai Komisaris Perseroan dan pengangkatan Bapak Arif Abdillah Aldy sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
Sehubungan dengan keputusan di atas, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sampai dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bp. KING CHAI CHAN WEE
Komisaris : Bp. ARIF ABDILLAH ALDY
Komisaris Independen : Bp. TAN HON YIK
Direksi Direktur Utama : Bp. KANG JIMMI
Direktur : Bp. ANG KIAM CHAI
Direktur: Bp. DATUK MATTHEW TEE KAI WOON.
“Keputusan sebagaimana diatas tertuang pula dalam Surat Keterangan No. 117/NOTRRS/CN/PT/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta,” sebut Gina Aftiani.
Selanjutnya disampaikan tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

