Rina Dewiyanti Resmi Jabat Komisaris Non Independen Bank Pembangunan Daerah Banten

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (IDX: BEKS) menyampaikan Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (11/8), Ferdy Ardian selaku Corporate Secretary BEKS menyebutkan, menunjuk pada:

  1. Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor: SR-296/PB.02/2025 tanggal 5 Agustus 2025 perihal: Penyampaian Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atas Pencalonan Komisaris Non Independen PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk;
  2. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-92/D.03/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Rina Dewiyanti selaku Calon Komisaris Non Independen PT Bank pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk;
  3. Akta PKR No. 05 tanggal 16 April 2025 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (PERSERODA) Tbk.
  4. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk Nomor: 004/SK/KOM-BB/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengangkatan Efektif Komisaris,

“Dengan ini disampaikan bahwa: Ibu Rina Dewiyanti sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk telah efektif terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2025,” sebut Ferdy Ardian.

Selanjutnya disampaikan, “Dengan demikian Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana yang disebutkan diatas telah sah untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”