Kesepakatan Pemerintah-DPR, Setoran Perpajakan di RAPBN 2026 Naik Target

Foto : istimewa

Pasardana.id – Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah, satu suara untuk menaikkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Melalui kesepakatan DPR dan Pemerintah, target perpajakan dipatok sebesar 10,08-10,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Kesepakatannya 10,08 - 10,54 persen dari PDB,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Kamis (24/7).

Dengan perubahan itu, target penerimaan negara menjadi 11,71-12,31 persen PDB, dari sebelumnya 11,71-12,22 persen PDB.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan pada rentang 1,63 - 1,76 persen PDB.

Jazilul mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendukung kekuatan fiskal serta perlindungan masyarakat.

"Kebijakan umum perpajakan tahun 2026 diharapkan dapat memitigasi dampak risiko dan tantangan yang ada," kata Jazilul.

Di saat yang sama, dirinya menambahkan, peningkatan kepatuhan perpajakan akan dilakukan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, penguatan sinergi antar-lembaga lewat program bersama, dan penegakan hukum.

"Penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan," katanya.

Terakhir, pengelolaan pemberian insentif perpajakan makin terarah dan terukur untuk mengakselerasi investasi serta hilirisasi industri yang menciptakan nilai tambah yang tinggi.

Sementara untuk kebijakan umum PNBP, menurut Jazilul, yaitu dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan peningkatan nilai tambah dalam negeri dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berikutnya, peningkatan inovasi evaluasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik, pelaksanaan pengawasan PNBP untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP serta optimalisasi PNBP.

Terakhir, peningkatan sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi dan informasi.