BUKK Informasikan Penambahan Modal Disetor pada Anak Usaha

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Bukaka Teknik Utama Tbk (IDX: BUKK) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Modal disetor pada Anak Usaha Perseroan pada tanggal 24 Juli 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7) disebutkan, Perseroan bersama dengan PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BMS) tercatat sebagai pemegang saham dalam Perseroan Terbatas PT Bukaka Energi dengan rincian sebagai berikut:

-PT Bukaka Teknik Utama Tbk (Perseroan) selaku pemilik dan pemegang saham sebanyak 99% (Sembilan puluh sembilan persen) atau sebanyak 59.400 (lima puluh Sembilan ribu empat ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 59.400.000.000,- (lima sembilan miliar empat ratus juta Rupiah)

-PT Bukaka Mandiri Sejahtera (BMS) selaku pemilik dan pemegang saham sebanyak 1% (satu persen) atau sebesar 600 (enam ratus) lembar saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah);

Sehingga jumlah seluruh saham sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh miliar Rupiah).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bukaka Energi tertanggal 24- 07-2025 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh lima) dengan nomor 25, yang dibuat dihadapan EGI ANGGIAWATI PADLI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, yang mana seluruh pemegang saham dari PT Bukaka Energi menyetujui peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor pada PT Bukaka Energi dan menyetujui perubahan jumlah kepemilikan saham para pemegang saham PT Bukaka Energi menjadi sebagai berikut:

Modal dasar: Rp 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah), terbagi atas 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);

Modal ditempatkan dan disetor: sebesar 44,17% (empat puluh empat koma tuhuh belas persen) atau sejumlah 106.000 (seratus enam ribu) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp.106.000.000.000,- (seratus enam miliar rupiah);

Penambahan modal tersebut diambil dan disetor dengan rincian sebagai berikut:

1.Perseroan menyetor sebanyak 45.540 (empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp. 45.540.000.000,- (empat puluh lima miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah);

2.BMS sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta Rupiah);

Sehingga susunan Pemegang Saham setelah dilakukannnya peningkatan modal setor tersebut adalah:

-PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pemilik dan pemegang saham sebanyak 99% (Sembilan puluh sembilan persen) atau sebesar 104.940 (seratus empat ribu Sembilan ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 104.940.000.000,- (seratus empat miliar Sembilan ratus empat puluh juta Rupiah);

-PT Bumi Mandiri Sejahtera selaku pemilik dan pemegang saham sebanyak 1% (satu persen) atau sebesar 1.060 (seribu enam puluh) lembar saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta Rupiah);

Sehingga jumlah seluruh saham sebanyak 106.000 (seratus enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 106.000.000.000,- (seratus enam miliar Rupiah).

Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama BUKK menjelaskan, transaksi tersebut dalam rangka mempertahankan presentase kepemilikan saham Perseroan pada penyertaan modal PT Bukaka Energi, sehingga berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pasal 6 ayat (1) huruf f, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi menggunakan jasa Penilai untuk menentukan kewajaran nilai transaksi dan Pengungkapan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material terkait Transaksi Afiliasi ini telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Penambahan Modal Disetor dan Ditempatkan oleh Perseroan pada BMS tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis anak Perseroan yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan dan berpotensi menjadi tambahan pendapatan dan laba bagi Perseroan sebagai pemegang saham,” tandas Irsal Kamarudin.