Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Kemenhub: Tinggal Panggil Aplikator
Pasardana.id - Kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan akhir.
Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Dia mengatakan, finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus.
Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” bebernya.
Namun, Aan belum bisa mengatakan kapan kenaikan tarif itu diputuskan dan diterapkan.
Dia hanya bilang, masih akan melakukan beberapa tahapan kajian.
Setelah itu, sosialisasi akan dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
"Ini proses masih kami teruskan. Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana perubahan aturan mengenai tarif perjalanan dan besaran potongan yang dikenakan aplikasi kepada pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, pihaknya sedang merumuskan regulasi baru yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan, termasuk para mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan penyedia aplikasi.
Kemenhub juga memastikan, bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojol, khususnya terkait potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar.
Sama seperti sebelumnya, Wamenhub belum bisa menyebut bentuk akhir dari aturan tersebut.

